Sanksi Sosial dan Hukum Terhadap Pelanggaran Etika
Hello Sobat Flugel!!!
Postingan kali ini kita mau bahas tentang pelanggaran etika. Dan sanksinya apa sih?
Sebelum langsung ke topik utama, kita liat dulu yuk apa itu pelanggaran apa itu sanksi?
Mengapa harus ada aturan?
Aturan pada dasarnya dibentuk agar manusia dapat menjalankan haknya, tanpa mengurangi atau melanggar hak orang lain. Seperti yang disebutkan Thomas Hobbes dalam karyanya “De Cive”, bahwa "Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya". Maksudnya manusia akan saling menyakiti satu sama lain, karena keinginan manusia untuk mendapatkan haknya dan memenuhi kebutuhannya akan mendorong untuk melanggar hak orang lain, bila tidak ada aturan. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya konflik. Karena itulah manusia memerlukan aturan agar dapat menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut.
Bahkan dalam pertandingan atau permainan, dibuat aturan. Hal tersebut bertujuan agar permainan dalam berjalan dengan adil dan lancar.
Yaaa!! Gitu gaes, terkadang manusia suka bertindak tanpa berpikir panjang dan menghiraukan orang disekitarnya, sehingga terjadilah tindakan pelanggaran melawan aturan. Padahal kita, manusia, sebagai makhluk sosial bisa mencegahnya dengan melakukan interaksi dengan sesama untuk memahami orang lain. Dengan begitu, kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Jadi, sekian dulu postingan kali, kalo ada pertanyaan, kritik, maupun saran, bisa komen dibawah ya gaes. Terima kasih sudah baca postingan kita, Salam Sobat Flugel!!
Sumber referensi
https://forumkuliah.wordpress.com/2009/02/05/pelanggaran-etika-sanksi/. Diposting oleh Forumkuliah
https://www.hipwee.com/travel/dua-turis-yang-melecehkan-makam-toraja-akhirnya-minta-maaf-begini-hukuman-adat-untuk-mereka/. Ditulis oleh Septyan Bayu Anggara
https://news.okezone.com/read/2017/09/04/340/1768869/anak-durhaka-bocah-ini-tendang-ibunya-gara-gara-tak-diberi-uang-jajan. Ditulis oleh Rizka Diputra
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/15/12121511/status-hukum-pelaku-penusukan-di-halte-transjakarta-tunggu-hasil. Ditulis oleh Ryana Aryadita Umasugi
Postingan kali ini kita mau bahas tentang pelanggaran etika. Dan sanksinya apa sih?
Sebelum langsung ke topik utama, kita liat dulu yuk apa itu pelanggaran apa itu sanksi?
Harus tahu dulu....
Pelanggaran
Banyak jenis pelanggaran di dunia ini, ada pelanggaran hukum, hak asasi, agama/kepercayaan, etika, dll. Tapi intinya, pelanggaran ialah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat. Aturannya sendiri ada yang tertulis maupun tak tertulis.Mengapa harus ada aturan?
Aturan pada dasarnya dibentuk agar manusia dapat menjalankan haknya, tanpa mengurangi atau melanggar hak orang lain. Seperti yang disebutkan Thomas Hobbes dalam karyanya “De Cive”, bahwa "Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya". Maksudnya manusia akan saling menyakiti satu sama lain, karena keinginan manusia untuk mendapatkan haknya dan memenuhi kebutuhannya akan mendorong untuk melanggar hak orang lain, bila tidak ada aturan. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya konflik. Karena itulah manusia memerlukan aturan agar dapat menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut.
Bahkan dalam pertandingan atau permainan, dibuat aturan. Hal tersebut bertujuan agar permainan dalam berjalan dengan adil dan lancar.
Sanksi
Ada pelanggaran ada pula sanksi. Ini seperti Yin Yang, untuk menjaga keseimbangan dibuatlah sanksi. Sanksi merupakan hukuman terhadap perilaku yang merugikan orang lain atau melanggar aturan yang telah ada Mengapa harus ada sanksi? Hal ini bertujuan agar pelanggar dapat merefleksikan diri atas perbuatan yang telah ia lakukan. Sanksi dari tiap pelanggaran berbeda-beda, tergantung jeni pelanggaran yang telah dilanggar. Semakin berat pelanggaran semakin berat pula sanksinya, begitu sebaliknya. Jadi, sanksi pasti ada bagi pelanggar yang melanggar pelanggaran. (hehe :D)
Tapi tidak setiap sanksi yang diberikan selalu dapat membuat pelaku menjadi lebih baik, ada 3 kemungkinan yang akan didapat, yaitu pelaku menyadari tindakannya dan menjadi lebih baik, perilakunya tetap tidak berubah, dan yang terkahir perilakunya menjadi lebih buruk. Agar sanksi dapat efektif alangkah baiknya apabila hukuman diberikan secepat mungkin kepada pelanggar.
Setelah Sobat Flugel mengetahui arti pelanggaran dan sanksi, kita langsung aja bahas dari pelanggaran etika dan sanksinya.
Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat. Ada beberapa kasus yang pernah mencuat ke berita, salah satunya adalah kasus pelecehan makam keramat di Tana Toraja.
Randy dan Rezky, merupakan turis yang berasal dari Maluku Utara. Dalam foto tersebut terlihat 2 muda mudi tengah berpose menggunakan tulang. Kedua turis tersebut terlihat tidak peduli terhadap posenya yang menginjak serta bermain dengan tengkorak di Makam Toraja. Dimana tempat tersebut merupakan tempat sakral dimana leluhur dimakamkan.
Sontak foto tersebut membuat geger dan geram masyarakat. Mereka pun diciduk oleh kepolisian Maluku Utara lalu kemudian dibawa ke Polda Sulsel di Makassar. Tindakan tersebut bisa dikenakan hukum pidana dan hukum adat. Mereka akhirnya mengakui kesalahnnya dan meminta maaf kepada pengelola Kete Kesu Toraja. Merekapun menjalani hukum adat saja, yaitu memotong satu ekor babi dan membawa pangngan (sirih) ke lokasi kuburan sekaligus minta maaf ke arwah leluhur.
Dari kejadian tersebut, secara tidak langsung mereka dicap sebagai orang yang acuh atau bodoh. Mengapa? Ketika masyarakat melihat kejadian tersebut, secara otomatis diri mereka langsung menghukum kedua pelaku tersebut.
Adapula kasus lain, yang mana seorang anak yang berperilaku durhaka kepada orang tuanya sendiri. Hanya karena si anak tidak diberi uang jajan, ia tega menendang ibunya sendiri. Padahal sang anak sudah dibelikan motor dan handphone, namun ia seperti tak peduli. Tidak diketahui dimana kejadian ini berlangsung. Video tersebut dibagikan oleh pengguna akun Facebook @Eris Riswandi pada Senin 4 September 2017. Dengan tersebarnya video tersebut, maka tidak mungkin bahwa si anak akan dipandang sebagai anak yang durhaka oleh masyarakan. Kejadian ini pun bisa saja dibawa kepada pihak berwajib, namun sepertinya sang ibu tidak melakukannya.
Dari kejadian tersebut, secara tidak langsung mereka dicap sebagai orang yang acuh atau bodoh. Mengapa? Ketika masyarakat melihat kejadian tersebut, secara otomatis diri mereka langsung menghukum kedua pelaku tersebut.
Adapula kasus lain, yang mana seorang anak yang berperilaku durhaka kepada orang tuanya sendiri. Hanya karena si anak tidak diberi uang jajan, ia tega menendang ibunya sendiri. Padahal sang anak sudah dibelikan motor dan handphone, namun ia seperti tak peduli. Tidak diketahui dimana kejadian ini berlangsung. Video tersebut dibagikan oleh pengguna akun Facebook @Eris Riswandi pada Senin 4 September 2017. Dengan tersebarnya video tersebut, maka tidak mungkin bahwa si anak akan dipandang sebagai anak yang durhaka oleh masyarakan. Kejadian ini pun bisa saja dibawa kepada pihak berwajib, namun sepertinya sang ibu tidak melakukannya.
Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP. Di Indonesia, belakangan semakin marak pelanggaran yang dilakukan yang berbuah sanksi hukum. Salah satu diantaranya adalah kasus penusukan di halte BKN, Cililitan
Motif sang pelaku, Sudirman (52) hanya karena hal sepele, yaitu karena korban mengangkat kaki saat duduk. WOW. Menurut Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin AR "Dia ini trauma dengan orang yang angkat kaki, persoalannya cuma gara-gara ada yang angkat kaki". Nurdin mengatakan pelaku merasa tersinggung karena korban mengangkat kaki selagi dia duduk di sebelahnya. Dia merasa perilaku itu sudah menghina harga dirinya. Sudirman mengaku juga pernah melakukan perbuatan yang serupa saat di Bogor. Saat ini pelaku sedang melakukan tes kejiwaan di RS Polri. Bila dinyatakan tak memiliki gangguan jiwa, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Jadi, sekian dulu postingan kali, kalo ada pertanyaan, kritik, maupun saran, bisa komen dibawah ya gaes. Terima kasih sudah baca postingan kita, Salam Sobat Flugel!!
Sumber referensi
https://forumkuliah.wordpress.com/2009/02/05/pelanggaran-etika-sanksi/. Diposting oleh Forumkuliah
https://www.hipwee.com/travel/dua-turis-yang-melecehkan-makam-toraja-akhirnya-minta-maaf-begini-hukuman-adat-untuk-mereka/. Ditulis oleh Septyan Bayu Anggara
https://news.okezone.com/read/2017/09/04/340/1768869/anak-durhaka-bocah-ini-tendang-ibunya-gara-gara-tak-diberi-uang-jajan. Ditulis oleh Rizka Diputra
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/15/12121511/status-hukum-pelaku-penusukan-di-halte-transjakarta-tunggu-hasil. Ditulis oleh Ryana Aryadita Umasugi
Comments
Post a Comment